1. Cara Hitung Uang Pesangon
Pesangon dihitung berdasarkan upah bulanan ditambah dengan lamanya masa kerja.
Uang pesangon akan diterima karyawan yang di-PHK meski baru bekerja kurang dari satu tahun.
Berikut rincian besaran pesangon berdasarkan lama masa kerja karyawan:
- Kurang dari satu tahun mendapatkan pesangon sejumlah upah kerja selama satu bulan.
- Satu tahun atau lebih (tapi kurang dari 2 tahun), mendapatkan pesangon senilai 2 bulan upah.
- Dua tahun atau lebih (tapi kurang dari 3 tahun), mendapatkan pesangon senilai 3 bulan upah.
- Dan seterusnya dengan masa kerja 8 tahun (tapi kurang dari 9 tahun) hingga 9 tahun ke atas, akan mendapatkan pesangon sebanyak 9 bulan upah.
2. Cara Menghitung UPMK
Baca Juga: Viral di TikTok Gelombang PHK Startup Masih Terjadi, Begini Tips Menghadapinya