Cara Hitung Pesangon, UPMK, dan Uang Penggantian Hak bagi Karyawan PHK

Arintha Widya - Jumat, 19 Januari 2024
Cara Hitung Pesangon, UPMK, dan Uang Penggantian Hak Bagi Karyawan Ter-PHK
Cara Hitung Pesangon, UPMK, dan Uang Penggantian Hak Bagi Karyawan Ter-PHK Freepik

1. Cara Hitung Uang Pesangon

Pesangon dihitung berdasarkan upah bulanan ditambah dengan lamanya masa kerja.

Uang pesangon akan diterima karyawan yang di-PHK meski baru bekerja kurang dari satu tahun.

Berikut rincian besaran pesangon berdasarkan lama masa kerja karyawan:

- Kurang dari satu tahun mendapatkan pesangon sejumlah upah kerja selama satu bulan.

- Satu tahun atau lebih (tapi kurang dari 2 tahun), mendapatkan pesangon senilai 2 bulan upah.

- Dua tahun atau lebih (tapi kurang dari 3 tahun), mendapatkan pesangon senilai 3 bulan upah.

- Dan seterusnya dengan masa kerja 8 tahun (tapi kurang dari 9 tahun) hingga 9 tahun ke atas, akan mendapatkan pesangon sebanyak 9 bulan upah.

2. Cara Menghitung UPMK

Baca Juga: Viral di TikTok Gelombang PHK Startup Masih Terjadi, Begini Tips Menghadapinya

Sumber: ilo.org
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Supermarket hingga Bakery, Ini Destinasi Belanja Lengkap di Bekasi