Cara Hitung Pesangon, UPMK, dan Uang Penggantian Hak bagi Karyawan PHK

Arintha Widya - Jumat, 19 Januari 2024
Cara Hitung Pesangon, UPMK, dan Uang Penggantian Hak Bagi Karyawan Ter-PHK
Cara Hitung Pesangon, UPMK, dan Uang Penggantian Hak Bagi Karyawan Ter-PHK Freepik

Uang penghargaan masa kerja atau UPMK baru diberikan apabila karyawan yang di-PHK sudah bekerja selama 3 tahun.

Artinya bila kamu di-PHK sebelum habis masa kontrak selama 3 tahun, maka tidak akan menerima UPMK, tetapi hanya pesangon. Berikut rinciannya: 

- Masa kerja 3 tahun atau lebih hingga 5 tahun atau lebih (tapi kurang dari 6 tahun), akan mendapatkan UPMK senilai 2 bulan upah.

- Masa kerja 6 tahun atau lebih hingga 8 tahun atau lebih (tapi kurang dari 9 tahun), mendapatkan UPMK senilai 3 bulan upah.

- Masa kerja 9 tahun atau lebih (tapi kurang dari 12 tahun), mendapatkan UPMK senilai 4 bulan upah.

- Masa kerja 12 tahun atau lebih (tapi kurang dari 15 tahun), mendapatkan UPMK senilai 5 bulan upah.

- Masa kerja 15 tahun atau lebih (tapi kurang dari 18 tahun), mendapatkan UPMK senilai 6 bulan upah.

- Masa kerja 18 tahun atau lebih (tapi kurang dari 21 tahun), mendapatkan UPMK senilai 7 bulan upah.

- Masa kerja 21 tahun atau lebih (tapi kurang dari 24 tahun), mendapatkan UPMK senilai 8 bulan upah.

Baca Juga: Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Karyawan yang Kena Layoff

- Masa kerja 24 tahun ke atas akan mendapatkan UPMK senilai 10 bulan upah.

3. Cara Hitung Uang Penggantian Hak

Terakhir yang juga perlu diketahui yaitu cara menghitung uang penggantian hak upah yang didapat dengan mempertimbangkan berbagai komponen.

Pertama, jika karyawan memiliki hak cuti yang tidak terpakai. Kemudian, ada tunjangan kesehatan semisal BPJS atau asuransi dari perusahaan.

UPH juga mempertimbangkan komponen seperti tunjangan perjalanan dinas dan fasilitas lain yang ada di perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan.

Untuk menghitung UPH, berikut rumus yang dapat digunakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156.

UPH = (upah harian × jumlah hari cuti tahunan yang tidak terpakai) + ((UP + UPMK) × 0,15) + tunjangan perjalanan + tunjangan lain.

Artinya, perlu dihitung terlebih dulu upah harian dikali jumlah hari cuti tahunan yang tidak terpakai.

Lalu, dapatkan pula hasil hitungan dari pesangon ditambah UPMK dikali 0,15.

Setelahnya, jumlahkan hasil penghitungan upah harian kali cuti dengan hasil UP dan UPMK tadi, lalu ditambahkan dengan tunjangan lain.

Dari situlah penghitungan uang penggantian hak diperoleh. Sekian, semoga informasi di atas bermanfaat!

Baca Juga: Gelombang PHK Kembali Terjadi, Kenali Apa Itu UPMK dan Bedanya dengan Pesangon

(*)

Sumber: ilo.org
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Serba-serbi Demam Babi Afrika yang Sedang Ramai, Ketahui Penyebab dan Penularannya