Adapun syarat seseorang bisa menerima JKP ialah sebagai berikut:
1. Karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar sebagai peserta sebelum mencapai usia 54 tahun.
3. Pekerja merupakan karyawan di Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) skala menengah dan besar yang mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
4. Pekerja merupakan karyawan di Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) skala kecil dan mikro minimal ikut 3 program (JKK, JKM, JHT).
5. Terdaftar sebagai pekerja penerima upad di badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Hitung Pesangon, UPMK, dan Uang Penggantian Hak bagi Karyawan PHK
(*)