5 Syarat Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Usai Kena PHK

Linda Fitria - Sabtu, 20 Januari 2024
Ilustrasi karyawan terkena PHK
Ilustrasi karyawan terkena PHK Feodora Chiosea

Adapun syarat seseorang bisa menerima JKP ialah sebagai berikut:

1. Karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Terdaftar sebagai peserta sebelum mencapai usia 54 tahun.

3. Pekerja merupakan karyawan di Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) skala menengah dan besar yang mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

4. Pekerja merupakan karyawan di Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) skala kecil dan mikro minimal ikut 3 program (JKK, JKM, JHT).

5. Terdaftar sebagai pekerja penerima upad di badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Hitung Pesangon, UPMK, dan Uang Penggantian Hak bagi Karyawan PHK

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Dobrak Stigma, Logina Salah Kontestan Pertama Miss Universe dengan Vitiligo dan Status Ibu