Parapuan.co - Kawan Puan, belakangan banyak terdengar berita soal pemutusan hubungan kerja (PHK) atau layoff.
Bahkan layoff kerja ini tak cuma dilakukan perusahaan daerah saja, tapi juga perusahaan besar dunia seperti YouTube hingga Google.
Kabar soal banyaknya layoff ini tentu memprihatinkan, apalagi banyak orang menggantungkan nasibnya pada pekerjaan tersebut.
Di Indonesia sendiri, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk para karyawan yang mengalami PHK atau layoff.
Melansir Kompas.com, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.
Tujuannya adalah agar karyawan yang terkena PHK bisa tetap menjalankan kehidupan setelah kehilangan pekerjaan hingga akhirnya mendapatkan pekerjaan kembali.
Sebagai informasi, program JKP sendiri tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon ya, Kawan Puan.
Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Silent Layoff dan Tanda-Tanda yang Dialami Karyawan
Adapun syarat seseorang bisa menerima JKP ialah sebagai berikut:
1. Karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar sebagai peserta sebelum mencapai usia 54 tahun.
3. Pekerja merupakan karyawan di Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) skala menengah dan besar yang mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
4. Pekerja merupakan karyawan di Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) skala kecil dan mikro minimal ikut 3 program (JKK, JKM, JHT).
5. Terdaftar sebagai pekerja penerima upad di badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Hitung Pesangon, UPMK, dan Uang Penggantian Hak bagi Karyawan PHK
(*)