Lebih lanjut, di Indonesia sendiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membagi skor kredit menjadi beberapa kategori.
Terdapat lima kategori kolektibilitas berdasarkan riwayat kredit seseorang, di antaranya:
1. Kolektibilitas 1 - Lancar: apabila debitur selalu membayar angsuran tepat waktu termasuk bunganya sesuai syarat kredit.
2. Kolektibilitas 2 - Dalam Perhatian Khusus: apabila debitur menunggak pembayaran angsuran selama 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3 - Kurang Lancar: apabila debitur menunggak pembayaran angsuran antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4 - Diragukan: apabila debitur menunggak pembayaran angsuran antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5 - Macet: apabila debitur menunggak pembayaran angsuran lebih dari 180 hari.
Demikian tadi apa itu credit scoring dan kategori penilainnya yang akan diberikan pelaku ide usaha peminjam KUR tanpa agunan.
Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.
Baca Juga: Dorong UMKM Lakukan Ekspor, Begini Cara Ajukan KUR Online Bank BCA
(*)