Lebih lanjut, surat suara berwarna abu-abu ini berisikan nomor, nama, foto pasangan calon, dan tanda gambar partai politik pengusul.
2. Warna Kuning
Nah untuk surat suara kedua berwarna kuning, digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
3. Warna Merah
Ketiga, ada surat suara berwarna merah yang digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Surat berwarna merah ini memuat nomor urut calon, nama, foto calon anggota DPD untuk setiap daerah pilih (dapil).
4. Warna Biru
Keempat, surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
Surat suara berwarna biru memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi, yang dibuat untuk setiap dapil.
5. Surat Suara Hijau
Kelima, surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Surat suara berwarna biru memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dibuat untuk setiap dapil.
Perlu dicatat, tidak semua orang akan mendapatkan lima surat suara, misal jika kamu pindah memilih.
Masyarakat yang telah mengajukan pindah memilih karena tidak mencoblos di daerah asal kemungkinan akan mendapatkan jumlah surat suara kurang dari lima.
Baca Juga: Gaji KPPS Naik di Pemilu 2024, Simak Apa Saja Tugas dan Masa Kerjanya
(*)