Perempuan Memilih Harus Tahu, Ini Jumlah Surat Suara yang Kamu Dapat di TPS saat Pemilu 2024

Saras Bening Sumunar - Rabu, 31 Januari 2024
Jumlah surat suara di Pemilu 2024.
Jumlah surat suara di Pemilu 2024. richjem

Parapuan.co - Hanya dalam hitungan hari, pemilihan umum 2024 (pemilu) akan segera berlangsung.

Pesta demokrasi ini menjadi momen masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk menyalurkan suaranya dalam memilih presiden dan lembaga legislatif lainnya.

Seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sebagai perempuan memilih di pemilu 2024, penting untuk mengetahui jumlah surat suara yang kamu terima di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti.

Nah, dalam acara Festival Memilih yang diselenggarakan oleh Bijak Memilih pada Sabtu, (27/1/2023), kita dikenalkan dengan lima jenis surat suara.

Lantas, apa saja lima surat suara tersebut? Yuk, kita intip penjelasan lengkapnya.

1. Warna Abu-Abu

Pertama, Kawan Puan akan mendapatkan surat suara berwarna abu-abu.

Surat suara tersebut digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden Indonesia lima tahun ke depan.

Baca Juga: Jadi Perempuan Memilih Bijak, Ini Langkah Menyalurkan Suara di Pemilu 2024

Lebih lanjut, surat suara berwarna abu-abu ini berisikan nomor, nama, foto pasangan calon, dan tanda gambar partai politik pengusul.

2. Warna Kuning

Nah untuk surat suara kedua berwarna kuning, digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

3. Warna Merah

Ketiga, ada surat suara berwarna merah yang digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Surat berwarna merah ini memuat nomor urut calon, nama, foto calon anggota DPD untuk setiap daerah pilih (dapil).

4. Warna Biru

Keempat, surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Surat suara berwarna biru memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi, yang dibuat untuk setiap dapil.

5. Surat Suara Hijau

Kelima, surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara berwarna biru memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dibuat untuk setiap dapil.

Perlu dicatat, tidak semua orang akan mendapatkan lima surat suara, misal jika kamu pindah memilih.

Masyarakat yang telah mengajukan pindah memilih karena tidak mencoblos di daerah asal kemungkinan akan mendapatkan jumlah surat suara kurang dari lima.

Baca Juga: Gaji KPPS Naik di Pemilu 2024, Simak Apa Saja Tugas dan Masa Kerjanya

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Perempuan Memilih Harus Tahu, Ini Jumlah Surat Suara yang Kamu Dapat di TPS saat Pemilu 2024