Lantas bagaimana cara mengajukan pindah memilih pada pemilu 2024 yang bakal menggunakan sistem pemilihan langsung?
Berikut cara mengajukan pindah TPS dengan tenggat waktu 7 Februari:
1. Datang langsung ke KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
2. Bawa bukti yang mendukung alasan kamu pindah memilih, contohnya surat tugas jika misal karena penugasan.
3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan memilih (masuk Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Pemilu 2024 akan diselenggarakan Rabu, 14 Februari 2024 serentak di seluruh daerah Indonesia.
Pastikan Kawan Puan turut serta berpartisipasi dalam pemilihan umum 2024 dengan menggunakan hak suara kamu, ya.
Pemilu 2024 nanti menggunakan sistem coblos, pemilih bisa mencoblos pada surat suara yang diberikan di TPS.
Manfaatkan waktu sebaik mungkin untuk kamu yang termasuk golongan pemilih bisa mengurus pindah TPS sampai 7 Februari 2024 ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Aturan dan Ketentuan Jenis Tinta untuk Pemilu 2024 Mendatang
(*)