Parapuan.co - Kawan Puan, perlu kamu ketahui sebagai perempuan memilih dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 bahwa pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih bisa dilakukan.
Tenggat waktu terakhir pemilih yang ingin mengajukan pindah TPS atau pindah memilih adalah 7 Februari 2024.
Ini adalah kesempatan terakhir yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk para pemilih di pemilu 2024 agar bisa menyalurkan suaranya.
Namun, tentu tidak semua pemilih bisa mengajukan pindah TPS sampai tanggal 7 Februari 2024.
Adapun golongan pemilih yang masih bisa mengajukan pindah TPS atau pindah memilih pada saat pemilu 2024 sampai 7 Februari yakni:
1. Pemilih yang sakit.
2. Pemilih yang tertimpa bencana alam.
3. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau menjalani hukuman penjara.
4. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
Baca Juga: Ingin Pindah Memilih Pemilu 2024? Begini Cara dan Tenggat Waktu Terakhir Pengajuan
Lantas bagaimana cara mengajukan pindah memilih pada pemilu 2024 yang bakal menggunakan sistem pemilihan langsung?
Berikut cara mengajukan pindah TPS dengan tenggat waktu 7 Februari:
1. Datang langsung ke KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
2. Bawa bukti yang mendukung alasan kamu pindah memilih, contohnya surat tugas jika misal karena penugasan.
3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan memilih (masuk Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Pemilu 2024 akan diselenggarakan Rabu, 14 Februari 2024 serentak di seluruh daerah Indonesia.
Pastikan Kawan Puan turut serta berpartisipasi dalam pemilihan umum 2024 dengan menggunakan hak suara kamu, ya.
Pemilu 2024 nanti menggunakan sistem coblos, pemilih bisa mencoblos pada surat suara yang diberikan di TPS.
Manfaatkan waktu sebaik mungkin untuk kamu yang termasuk golongan pemilih bisa mengurus pindah TPS sampai 7 Februari 2024 ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Aturan dan Ketentuan Jenis Tinta untuk Pemilu 2024 Mendatang
(*)