Penting untuk Wujudkan Ide Usaha Makanan, Ini Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Arintha Widya - Kamis, 1 Februari 2024
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku Ide Usaha, Seperti Apa?
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku Ide Usaha, Seperti Apa? Kemenag

Parapuan.co - Kawan Puan, ternyata pelaku ide usaha bisa memperoleh sertifikasi halal secara gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).

Hal ini menyusul pernyataan Kementerian Agama soal diwajibkannya sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebelum tanggal 18 Oktober 2024 mendatang.

Sertifikasi halal di BPJPH Kemenag memiliki dua jenis pengajuan, yaitu sertifikasi reguler dan gratis.

Selain yang reguler, kamu bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis untuk ide usaha milikmu, lho.

Untuk lebih jelasnya, simak syarat dan cara mengajukan sertifikasi halal gratis seperti mengutip Kompas.tv berikut ini!

Syarat Sertifikasi Halal Gratis

Syarat mengajukan sertifikasi halal gratis ditentukan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022, yaitu:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

2. Proses produksi ketika membangun peluang bisnis yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Baca Juga: 5 Manfaat Sertifikasi Izin PIRT untuk Pelaku Ide Usaha UMKM Pangan

Sumber: Kompas.TV
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Serba-serbi Demam Babi Afrika yang Sedang Ramai, Ketahui Penyebab dan Penularannya