12. Produk diproduksi menggunakan peralatan dengan teknologi sederhana atau secara manual dan/atau semi otomatis, seperti usaha rumahan, bukan pabrik.
13. Produk diawetkan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
14. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Gratis
- Buat dan aktivasi akun di laman http://ptsp.halal.go.id/.
- Login dengan username dan password yang sudah kamu daftarkan.
- Pilih asal usaha Dalam Negeri, kemudian isikan NIB.
- Lengkapi data pelaku usaha, lalu pilih jenis daftar Pendaftaran (Self Declare).
- Masukkan kode fasilitasi, lengkapi data dan dokumen persyaratan yang diminta.
- Kirim pengajuan pendaftaran.
Demikian tadi syarat dan cara mengajukan sertifikasi halal gratis bagi pelaku ide usaha. Selamat mencoba!
Baca Juga: Ini Rincian Tarif Layanan untuk Dapatkan Sertifikasi Halal di Indonesia, Berapa Biayanya?
(*)