Surat Edaran tersebut pun sudah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.
Surat Edaran yang dimaksud berbunyi, "Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Merujuk pada surat edaran di atas, maka Kawan Puan yang masih bekerja di hari pencoblosan berhak mendapatkan upah kerja lembur.
Tak hanya itu, kamu juga berhak mendapat hak-hak lainnya yang biasa diterima saat bekerja di hari libur sesuai peraturan perundangan.
Surat edaran punya beberapa poin, yang pertama disebutkan bahwa hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu bagi anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Poin kedua yakni disebutkan bahwa para pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja bisa tetap menggunakan hak pilihnya.
Kesimpulannya, Kawan Puan pekerja/buruh berhak mendapat libur di tanggal 14 Februari yang jadi hari pemungutan suara pemilu 2024.
Apabila tidak mendapat libur, kamu berhak mendapat upah kerja lembur dan tetap harus menggunakan hak pilih di pemilu 2024.
Tanggung jawab pengusaha adalah memberikan waktu dan mengatur waktu kerja di tanggal 14 Februari untuk pekerja/buruh menggunakan hak suara meski tidak libur di hari tersebut.
Baca Juga: Pentingnya Perempuan Memilih di Pemilu 2024, Bisa Menentukan Kesejahteraan Upah
(*)