Aturan Upah Kerja Lembur Hak Pekerja yang Masuk di Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Rizka Rachmania - Selasa, 6 Februari 2024
Ketahui aturan upah kerja lembur para pekerja yang masuk di hari pencoblosan pemilu 2024 14 Februari.
Ketahui aturan upah kerja lembur para pekerja yang masuk di hari pencoblosan pemilu 2024 14 Februari. Yamtono_Sardi

Parapuan.co - Hari pencoblosan pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah ditetapkan yakni tanggal 14 Februari.

Tanggal 14 Februari 2024 yang jatuh pada hari Rabu jadi saat masyarakat Indonesia melaksanakan pemilu serentak.

Tanggal pencoblosan pemilu 2024 bertepatan dengan hari kerja, maka sudah ada pengumuman tentang libur nasional.

Hari pencoblosan pemilu 2024 yakni 14 Februari telah ditetapkan sebagai libur nasional, sehingga para pekerja bisa libur.

Akan tetapi, jika ada pekerja yang masuk di tanggal 14 Februari 2024 meski sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka berhak dapat upah lembur.

Melansir dari Kompas.compekerja atau buruh yang masuk pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan pemilu berhak mendapatkan upah.

Dengan begitu, apabila Kawan Puan adalah pekerja yang tidak mendapatkan libur pada 14 Februari 2024, maka sebenarnya kamu punya hak upah lembur.

Pasalnya, aturan upah kerja lembur yang jadi hak pekerja masuk di hari pencoblosan pemilu 2024 sudah ada.

Aturan tersebut ada dalam Surat Edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga: Aturan Libur Buruh dan Pekerja Swasta di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024

Surat Edaran tersebut pun sudah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.

Surat Edaran yang dimaksud berbunyi, "Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Merujuk pada surat edaran di atas, maka Kawan Puan yang masih bekerja di hari pencoblosan berhak mendapatkan upah kerja lembur.

Tak hanya itu, kamu juga berhak mendapat hak-hak lainnya yang biasa diterima saat bekerja di hari libur sesuai peraturan perundangan.

Surat edaran punya beberapa poin, yang pertama disebutkan bahwa hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu bagi anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Poin kedua yakni disebutkan bahwa para pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja bisa tetap menggunakan hak pilihnya.

Kesimpulannya, Kawan Puan pekerja/buruh berhak mendapat libur di tanggal 14 Februari yang jadi hari pemungutan suara pemilu 2024.

Apabila tidak mendapat libur, kamu berhak mendapat upah kerja lembur dan tetap harus menggunakan hak pilih di pemilu 2024.

Tanggung jawab pengusaha adalah memberikan waktu dan mengatur waktu kerja di tanggal 14 Februari untuk pekerja/buruh menggunakan hak suara meski tidak libur di hari tersebut.

Baca Juga: Pentingnya Perempuan Memilih di Pemilu 2024, Bisa Menentukan Kesejahteraan Upah

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029