Parapuan.co - Kawan Puan, masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 berakhir hari ini, Sabtu (10/2/2024).
Selanjutnya, tahapan Pemilu 2024 akan memasuki masa tenang selama tiga hari, yaitu 11, 12, dan 13 Februari.
Aturan terkait masa tenang ini telah diatur dalam Pasal 1 Angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Apa itu masa tenang? Yuk, simak definisinya dan hal apa saja yang dilarang dilakukan selama masa tenang Pemilu 2024 seperti mengutip Kompas.com!
Definisi Masa Tenang Pemilu
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, masa tenang adalah periode yang tidak digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Aturan ini berlaku tidak hanya pada pemilu calon presiden dan wakil presiden saja.
Para calon anggota legislatif di kabupaten/kota, provinsi, dan pusat pun dilarang melakukan kampanye apapun selama masa tenang.
Aktivitas kampanye tidak boleh dilakukan oleh para calon maupun tim sukses/kampanye mereka.
Baca Juga: 52 Persen Anak Muda Jadi Pemilih di Pemilu 2024, Platform Ini Ajak Kenali Calon dan Programnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Masa Tenang
Sementara itu, selama masa tenang sebaiknya para peserta Pemilu 2024 tidak melakukan hal-hal terlarang di bawah ini:
1. Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan ke pemilih untuk melakukan tindakan berikut:
- Tidak menggunakan hal pilih.
- Memilih pasangan calon tertentu.
- Memilih partai politik peserta Pemilu 2024 tertentu.
- Memilih calon anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu.
- Memilih calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) tertentu.
Apabila melanggar, pelanggar dapat diancam hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Tiga Capres Kompak Singgung Isu Perempuan di Debat Pemilu Terakhir
Larangan tersebut tercantum pada Pasal 523 UU Pemilu, yang bunyinya adalah:
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)."
2. Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang menguntungkan peserta pemilihan.
Larangan ini ditujukan kepada media massa cetak, media daring (online), termasuk juga media sosial.
3. Larangan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu 2024.
Lembaga survei yang melanggar larangan ini bisa diancam dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda.
Larangan ini senada dengan aturan terkait di UU Pemilu, yaitu di Pasal 509 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000."
Itulah tadi definisi mengenai masa tenang Pemilu 2024 dan apa saja yang dilarang dilakukan selama periode tersebut.
Setelah masa tenang, Kawan Puan akan melaksanakan pemilihan di Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Juga: Simak Tutorial Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar di Pemilu 2024
(*)