Formulir Model C Viral di TikTok, Bisakah Tetap Mencoblos Jika Tak Dapat Undangan?

Linda Fitria - Senin, 12 Februari 2024
Viral di TikTok isu-isu terkait Pemilu 2024.
Viral di TikTok isu-isu terkait Pemilu 2024. Heri Mardinal

Selain itu, Idham juga menyampaikan kalau surat undangan akan diberikan paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan.

Lantas apabila tidak mendapat surat undangan, apakah masyarakat tetap bisa mencoblos? Jawabannya bisa.

Namun dengan syarat, apabila pemilih terdaftar di TPS. Untuk mengeceknya pun mudah loh Kawan Puan. Caranya sebagai berikut.

1. Masuk ke website cekdptonline.kpu.go.id.

2. Masukkan NIK ke situs cekdptonline.kpu.go.id.

3. Lihat apakah nama pemilih terdaftar dalam situs tersebut.

4. Jika terdaftar, website akan menampilkan TPS tempat pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.

Untuk bisa mencoblos di TPS tanpa menggunakan surat undangan ini, pemilih wajib membawa dokumen kependudukan.

“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos kepada Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga: Simak Tutorial Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar di Pemilu 2024

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya