Formulir Model C Viral di TikTok, Bisakah Tetap Mencoblos Jika Tak Dapat Undangan?

Linda Fitria - Senin, 12 Februari 2024
Viral di TikTok isu-isu terkait Pemilu 2024.
Viral di TikTok isu-isu terkait Pemilu 2024. Heri Mardinal

Parapuan.co - Kawan Puan, belakangan viral di TikTok pembahasan soal ada tidaknya formulir model C atau undangan mencoblos.

Hal ini viral di TikTok lantaran tersebar gosip bahwa Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan undangan fisik.

Seperti dalam video viral di TikTok yang diunggah akun @abahyoufree, Selasa (6/2/2024).

@abahyoufree ♬ original sound - KPU_RI

Dalam video itu, terdapat pemberitahuan kalau undangan tidak akan diberikan secara fisik seperti biasanya.

Melainkan masyarakat harus mengeceknya secara mandiri.

Lantas benarkah kalau Pemilu 2024 ini tidak akan memakai undangan fisik lagi?

Melansir Kompas.com, Komisioner KPU RI Idham Holik membantah kabar tersebut.

KPU menjelaskan bahwa surat pemberitahuan atau formulir model C Pemberitahuan KPU akan dikirim oleh KPPS.

"KPPS melakukan kegiatan penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih," ujar Idham, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu Masa Tenang Pemilu 2024? Berikut 3 Hal yang Dilarang Dilakukan

Selain itu, Idham juga menyampaikan kalau surat undangan akan diberikan paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan.

Lantas apabila tidak mendapat surat undangan, apakah masyarakat tetap bisa mencoblos? Jawabannya bisa.

Namun dengan syarat, apabila pemilih terdaftar di TPS. Untuk mengeceknya pun mudah loh Kawan Puan. Caranya sebagai berikut.

1. Masuk ke website cekdptonline.kpu.go.id.

2. Masukkan NIK ke situs cekdptonline.kpu.go.id.

3. Lihat apakah nama pemilih terdaftar dalam situs tersebut.

4. Jika terdaftar, website akan menampilkan TPS tempat pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.

Untuk bisa mencoblos di TPS tanpa menggunakan surat undangan ini, pemilih wajib membawa dokumen kependudukan.

“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos kepada Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga: Simak Tutorial Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar di Pemilu 2024

Selain menjelaskan hal tersebut, Betty juga mengimbau masyarakat yang belum mendapat undangan untuk menanyakan pada pihak ketua RT atau RW masing-masing.

“Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," terang Betty.

Tutorial Mencoblos Surat Suara

1. Surat suara presiden dan wakil presiden (pilih caranya salah satu saja)

- coblos nama atau gambar pasangan calon (paslon) pilihan kamu

- coblos nomor urut atau partai paslon

- coblos bagian dalam kolom paslon

2. Surat suara DRP RI dan DPRD (pilih caranya salah satu saja)

- coblos nomor urut calon legislatif (caleg)

- coblos tanda gambar partai politik (parpol)

- coblos nama caleg

3. Surat suara DPD

- coblos dalam kolom salah satu calon, tidak lewat garis ke kolom lainnya.

Baca Juga: Tiga Capres Kompak Singgung Isu Perempuan di Debat Pemilu Terakhir

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru