- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir model A surat pindah memilih
3. Untuk daftar pemilih khusus (DPK)
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
Kawan Puan pun perlu memastikan bahwa dirimu sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap maupun daftar pemilih tambahan jika pindah memilih/pindah TPS.
Cara mengecek apakah kamu sudah terdaftar adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke website cekdptonline.kpu.go.id.
2. Masukkan NIK ke situs cekdptonline.kpu.go.id.
3. Lihat apakah nama pemilih terdaftar dalam situs tersebut.
Baca Juga: Aturan Libur Buruh dan Pekerja Swasta di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024