Jelang Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS Saat Mencoblos

Rizka Rachmania - Senin, 12 Februari 2024
Dokumen yang harus dibawa ke TPS saat akan mencoblos di pemilu 2024.
Dokumen yang harus dibawa ke TPS saat akan mencoblos di pemilu 2024. Vepar5

Parapuan.co - Pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia akan diselenggarakan serentak pada Rabu, (14/2/2024).

Kawan Puan yang sudah berusia 17 tahun ke atas berhak mengikuti pemilu 2024 untuk menentukan pemimpin Indonesia lima tahun ke depan.

Kawan Puan yang akan berpartisipasi dalam pemilu 2024 wajib tahu dokumen apa saja yang perlu kamu siapkan untuk mencoblos.

Pasalnya, kamu tidak bisa asal datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos dan memilih.

Berikut dokumen yang dibawa ke TPS saat akan mencoblos di pemilu 2024:

1. Untuk daftar pemilih tetap (DPT)

- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)

- Formulir model C pemberitahuan KPU

2. Untuk daftar pemilih tambahan (DPTb)

Baca Juga: Formulir Model C Viral di TikTok, Bisakah Tetap Mencoblos Jika Tak Dapat Undangan?

- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)

- Formulir model A surat pindah memilih

3. Untuk daftar pemilih khusus (DPK)

- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)

Kawan Puan pun perlu memastikan bahwa dirimu sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap maupun daftar pemilih tambahan jika pindah memilih/pindah TPS.

Cara mengecek apakah kamu sudah terdaftar adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke website cekdptonline.kpu.go.id.

2. Masukkan NIK ke situs cekdptonline.kpu.go.id.

3. Lihat apakah nama pemilih terdaftar dalam situs tersebut.

Baca Juga: Aturan Libur Buruh dan Pekerja Swasta di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024

4. Jika terdaftar, website akan menampilkan TPS tempat pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.

Lantas, seperti apa alur mencoblos di TPS saat pemilu 2024? Simak tutorialnya berikut ini:

1. Datang ke TPS dengan membawa dokumen yang tadi sudah disebutkan. Pastikan kamu datang ke TPS tempat namamu terdaftar.

2. Tunjukkan KTP dan formulir model C/A kepada petugas, kemudian tunggu giliranmu dipanggil.

3. Jika sudah dipanggil, ambil surat suara untuk dicoblos di dalam bilik. Kamu akan mendapat lima surat suara.

4. Pastikan kamu mencoblos tiap surat suara itu dengan benar. Simak tutorial cara mencoblos tiap surat suara yang benar agar suara sah di sini.

5. Lipat kembali surat suara yang sudah kamu coblos. Lalu masukkan dalam kotak yang sudah disiapkan oleh panitia.

6. Celupkan jarimu ke tinta yang sudah disiapkan sebagai tanda bahwa kamu sudah mencoblos di pemilu 2024.

Simak video berikut untuk tutorial lengkap mencoblos di pemilu 2024 beserta surat suara yang didapat.

 Baca Juga: Aturan Upah Kerja Lembur Hak Pekerja yang Masuk di Hari Pencoblosan Pemilu 2024

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Perempuan Lebih Rentan, Begini Cara Mengajarkan Anak Mengidentifikasi Tindak Kekerasan