Syaratnya yakni pasien tidak dapat disembuhkan dan tak ada kemungkinan kondisinya membaik.
4. Belgia
Sama seperti Belanda, euthanasia di Belgia bisa dilakukan jika seseorang mengalami penderitaan hebat dan tak ada prospek kesembuhan.
Apabila ada pasien yang tidak sakit parah, namun ingin euthanasia ada masa tunggu sekitar satu bulan sebelum suntik mati.
Di Belgia memang tak ada batasan usia euthanasia, namun memang seseorang harus mengidap penyakit mematikan untuk memenuhi kriteria persetujuan.
5. Kolumbia dan Kanada
Di Kolumbia, pasien kanker terminal atau stadium akhir dapat meminta euthanasia.
Nantinya komite independen di Kolumbia pun harus menyetujui seseorang yang ingin menerima euthanasia.
Selain Kolumbia, Kanada mengizinkan orang dewasa menerima euthanasia jika kondisinya menyedihkan dan tak dapat diperbaiki.
6. Australia
Baca Juga: Manfaat Carnivore Diet bagi Tubuh, Pola Makan Viral di TikTok
Victoria, negara bagian Australia mengeluarkan undang-undang eutanasia sukarela pada November 2017.
Supaya memenuhi syarat demi mendapatkan persetujuan hukum, seseorang yang mau euthanasia harus dewasa dan punya kapasitas mengambil keputusan.
Selain itu, orang dewasa tersebut merpakan penduduk Victoria dan pengidap kondisi yang tak dapat ditoleransi.
Maksudnya yakni haradapan hidup kurang dari 6-12 bulan jika mengidap penyakit neurodegeneratif.
7. Amerika Serikat
Beberapa negara bagian Amerika Serikat memperbolehkan warganya melakukan euthanasia.
Negara bagian tersebut antara lain Oregon, Washington, Vermont, California, Colorado, Washington DC, Hawaii, New Jersey, Maine, dan Montana.
Berbagai kawasan tersebut memiliki undang-undang pengadilan tentang mengizinkan bunuh diri yang dibantu dokter untuk pasien pengidap sakit parah.
8. Prancis
Prancis punya aturan yang mana seseorang dapat meminta untuk dibius sampai mereka meninggal.
Itu dia berbagai negara yang melegalkan euthanasia, kalau Kawan Puan sendiri pro atau kontra?
Baca Juga: Gejala Kanker Lambung, Dialami Park Min Young di Drama Marry My Husband yang Viral di TikTok
(*)