Parapuan.co - Kabar mengenai eks Perdana Menteri (PM) Belanda, Dries van Agt yang melakukan euthanasia viral di TikTok.
Pasalnya, eks PM Belanda yang viral di TikTok ini memilih mati bersama istrinya, Eugenie van Agt-Krekelberg melalui suntikan euthanisia bersama.
Dilansir dari Kompas.tv, pasangan suami-istri viral di TikTok ini memutuskan mati bersama pda Senin (5/2/2024) di rumahnya di Nijmegen, Belanda.
View this post on Instagram
Kedua pasangan suami istri ini memutuskan mati bersama pada usia ke-93 sambil bergandengan tangan dengan prosedur euthanasia yang kontroversial, tapi legal di Belanda.
Euthanasia yang dikenal sebagai suntik mati ini merupakan suatu tindakan untuk mengakhiri hidup secara sengaja dan bertujuan menghilangkan penderitaan.
Prosedur suntik mati ini memang menuai kontra, namun ada beberapa negara yang melegalkan euthanasia.
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini negara yang melegalkan euthanasia:
1. Swiss
Swiss mengizinkn warganya melakukan euthanasia dengan dibantu oleh dokter.
Baca Juga: Viral di TikTok, Ini 5 Tips Mencegah Penyakit Gagal Ginjal Kronik
Bahkan di Swiss, euthanasia ini diisinkan tanpa persyaratan usia minimum, diagnosis, dan kondisi gejala seseorang.
Akan tetapi euthanasia dianggap ilegal jika motivasinya egois seperti tidak ingin beban merwat orang sakit.
2. Belanda
Belanda mengizinkan warganya melakukan euthanasia ketika mengalami penderitaan yang tak tertahankan dan tidak ada kemungkinan sembuh.
Di Belanda, anak-anak berusia 12 tahun pun boleh menerima euthanasia, syaratnya anak di bawah 16 tahun harus mendapat persetujuan orang tua.
Meski begitu, ada berbagai pemeriksaan yang harus dilakukan sebelum memutuskan euthanasia.
3. Luksemburg
Di Luksemburg, orang dewasa legal untuk melakukan euthanasia, namun ada syaratnya.
Baca Juga: Kenali Penyebab Batu Empedu, Salah Satu Penyakit yang Viral di TikTok
Syaratnya yakni pasien tidak dapat disembuhkan dan tak ada kemungkinan kondisinya membaik.
4. Belgia
Sama seperti Belanda, euthanasia di Belgia bisa dilakukan jika seseorang mengalami penderitaan hebat dan tak ada prospek kesembuhan.
Apabila ada pasien yang tidak sakit parah, namun ingin euthanasia ada masa tunggu sekitar satu bulan sebelum suntik mati.
Di Belgia memang tak ada batasan usia euthanasia, namun memang seseorang harus mengidap penyakit mematikan untuk memenuhi kriteria persetujuan.
5. Kolumbia dan Kanada
Di Kolumbia, pasien kanker terminal atau stadium akhir dapat meminta euthanasia.
Nantinya komite independen di Kolumbia pun harus menyetujui seseorang yang ingin menerima euthanasia.
Selain Kolumbia, Kanada mengizinkan orang dewasa menerima euthanasia jika kondisinya menyedihkan dan tak dapat diperbaiki.
6. Australia
Baca Juga: Manfaat Carnivore Diet bagi Tubuh, Pola Makan Viral di TikTok
Victoria, negara bagian Australia mengeluarkan undang-undang eutanasia sukarela pada November 2017.
Supaya memenuhi syarat demi mendapatkan persetujuan hukum, seseorang yang mau euthanasia harus dewasa dan punya kapasitas mengambil keputusan.
Selain itu, orang dewasa tersebut merpakan penduduk Victoria dan pengidap kondisi yang tak dapat ditoleransi.
Maksudnya yakni haradapan hidup kurang dari 6-12 bulan jika mengidap penyakit neurodegeneratif.
7. Amerika Serikat
Beberapa negara bagian Amerika Serikat memperbolehkan warganya melakukan euthanasia.
Negara bagian tersebut antara lain Oregon, Washington, Vermont, California, Colorado, Washington DC, Hawaii, New Jersey, Maine, dan Montana.
Berbagai kawasan tersebut memiliki undang-undang pengadilan tentang mengizinkan bunuh diri yang dibantu dokter untuk pasien pengidap sakit parah.
8. Prancis
Prancis punya aturan yang mana seseorang dapat meminta untuk dibius sampai mereka meninggal.
Itu dia berbagai negara yang melegalkan euthanasia, kalau Kawan Puan sendiri pro atau kontra?
Baca Juga: Gejala Kanker Lambung, Dialami Park Min Young di Drama Marry My Husband yang Viral di TikTok
(*)