Parapuan.co - Kawan Puan pemilik ide usaha barang maupun jasa perlu tahu rincian biaya permohonan sertifikat halal.
Pasalnya, beberapa jenis produk jualan baik itu berupa barang maupun jasa sebenarnya wajib memiliki sertifikat halal.
Peluang bisnis produk maupun jasa pun kini makin diminati, terlebih jelang Ramadan dan Idulfitri 2024.
Adanya sertifikat halal dan label halal pada produkmu akan meyakinkan pelanggan dari kalangan muslim untuk membelinya.
Melansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag) berikut rincian biaya permohonan sertifikat halal untuk ide usaha barang dan jasa:
1. Permohonan sertifikat halal:
- Usaha mikro dan kecil: Rp300 ribu
- Usaha menengah: Rp5 juta
- Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12,5 juta.
Baca Juga: Penting untuk Wujudkan Ide Usaha Makanan, Ini Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis
2. Permohonan perpanjangan sertifikat halal:
- Usaha mikro dan kecil: Rp200 ribu
- Usaha menengah: Rp2,4 juta
- Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5 juta
Kawan Puan pemilik ide usaha barang dan jasa wajib mengurus sertifikat halal.
Peluang bisnis barang dan jasa yang sudah bersertifikat halal pun akan makin besar dan mudah menyasar pelanggan muslim.
Adapun barang dan jasa yang wajib punya sertifikat halal yakni:
Barang:
- Makanan dan minuman
Baca Juga: 3 Produk Ide Usaha Ini Wajib Sertifikasi Halal, Simak Prosedur Mengurusnya
- Obat dan kosmetik
- Produk biologi dan produk kimiawi
- Produk rekayasa genetik dan arang gunaan yang dipakai, dimanfaatkan, atau digunakan.
Kawan Puan yang punya ide usaha berupa produksi barang di atas perlu mengurus sertifikasi halal.
Jasa
- Penyembelihan dan pengolahan
- Penyimpanan dan pengemasan
- Pendistribusian, penjualan
- Penyajian.
Itu dia informasi mengenai rincian biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa. Apakah Kawan Puan pemilik usaha sudah mengurusnya?
Baca Juga: Ini Alasan Pentingnya Logo Halal pada Sebuah Produk bagi Konsumen
(*)