Waktunya Lapor SPT Pajak, Kawan Puan Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP?

Arintha Widya - Rabu, 28 Februari 2024
Ilustrasi cara pemadanan NIK jadi NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan
Ilustrasi cara pemadanan NIK jadi NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan PARAPUAN/Arintha Widya

Parapuan.co - Kawan Puan, sudah saatnya bagimu sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Pelaporan SPT Tahunan biasanya dilakukan di awal tahun hingga paling lambat akhir Maret.

Terkait pelaporan SPT, sejak tahun 2023 lalu pemerintah menerapkan regulasi baru bahwa wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Hal tersebut dilakukan menyusul aturan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Aturan ini dapat memudahkan wajib pajak karena tidak lagi memerlukan NPWP untuk melaporkan SPT, melainkan cukup dengan NIK saja.

Akan tetapi, rupanya implementasi NIK sebagai NPWP masih sulit dilakukan karena berbagai kendala.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP pada akhir Desember 2023 kemarin.

Namun, implementasi NIK sebagai NPWP diperpanjang hingga 1 Juli 2024 mendatang karena sejumlah hal.

"Berdasarkan aturannya di UU Nomor 7 Tahun 2021 itu harus sudah dipadankan sampai dengan 31 Desember 2023 yang lalu," papar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti seperti mengutip laman Kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Catat, Cara Terbaru Melaporkan SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online

"Tetapi, kemudian pemerintah melihat bahwa masih butuh waktu untuk melakukan habituasi, adjustment, pembiasaan juga, apalagi kemudian sistem yang kita sedang bangun juga diimplementasikannya pertengahan tahun ini," tambah Dwi Astuti.

Adapun pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan oleh wajib pajak (WP) secara mandiri melalui situs Ditjen Pajak di DJP Online.

Wajib pajak dapat mengakses laman djponline.pajak.go.id, kemudian login dan melakukan validasi NIK di menu profil.

Bagaimana langkah-langkahnya? Yuk, simak uraian lengkapnya di bawah ini!

Cara Pemadanan NIK-NPWP

1. Buka laman DJP Online, kemudian pilih menu "Login".

2. Masukkan 15 digit NPWP kamu, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik "Login".

3. Selanjutnya, pilih opsi "Profil" dan masukkan NIK kamu sesuatu yang tertera di KTP.

4. Cek validitas NIK kamu, kemudian klik "Ubah Profil".

Baca Juga: Sebelum Bayar Pajak, Yuk Ketahui Dulu Jenis-Jenis SPT Berikut Ini!

5. Setelah itu lakukan "Logout" dari menu "Profil", dan login lagi dengan 16 digit NIK.

6. Saat login masukkan kata sandi yang sama seperti sebelumnya.

7. Masukkan kode captcha yang tersedia.

8. Jika NIK telah tercantum di menu profil dengan status valid atau berwarna hijau, maka nomor wajib pajakmu telah update dan bisa digunakan di laman www.pajak.go.id.

Usai melakukan pemadanan NIK dan NPWP, kamu bisa memperbarui data profil lengkap secara mandiri.

Selain itu, kamu juga bisa melaporkan SPT Tahunan menggunakan NIK, bukan lagi NPWP.

Demikian tadi informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan dan cara melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Semoga informasi di atas bermanfaat dan jangan lupa bayar pajakmu ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Catat! Ini 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Waktunya Lapor SPT Pajak, Kawan Puan Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP?