Anak-anak prasekolah (usia 3-5 tahun) bisa menjadi pelaku perundungan. Di bawah ini beberapa perilaku yang mungkin mereka lakukan:
- Memukul, menendang, atau mendorong.
- Mengambil atau merusak barang milik orang lain.
- Mengolok-olok atau mengejek, termasuk menyebarkan rumor.
- Mengancam atau mengintimidasi.
2. Anak Usia Sekolah Dasar (6-12 Tahun)
Anak usia sekolah dasar dapat melakukan perundungan tidak hanya secara fisik seperti kategori sebelumnya, tapi juga emosional, misalnya:
- Memukul, menendang, mendorong, mengambil/merusak barang milik orang lain.
- Mengolok-olok atau mengejek, menyebarkan rumor, mengancam, dan mengintimidasi.
Baca Juga: Cegah Anak Jadi Pelaku Bully, Ini Cara Ajarkan Hal Baik dan Buruk Menurut Psikolog