- Cyberbullying (merundung melalui internet atau teknologi digital, dalam hal ini media sosial atau grup di aplikasi perpesanan).
3. Anak Usia Remaja (13-18 Tahun)
Anak-anak yang sudah remaja, yaitu berusia antara 13-18 tahun, berpotensi melakukan perundungan sebagai berikut:
- Cyberbullying
- Kekerasan fisik dalam bentuk apa pun.
- Pemerasan hingga intimidasi.
- Pelecehan seksual.
Perlu Kawan Puan tahu, tanda-tanda bullying tidak selalu terlihat secara fisik karena tindakan ini dapat dilakukan dengan menyerang mental korban.
Oleh karena itu, penting menjalin komunikasi yang baik dengan anak agar jika terjadi perundungan, kamu bisa segera mencari solusinya.
Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan, ya.
Baca Juga: Anak Jadi Korban Bullying, Orang Tua Wajib Lakukan Ini sebelum Bertindak Apa Pun
(*)
*Sebagian dari artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence - AI).