Selama 17 Tahun, masyarakat sipil telah menggelar Aksi Kamisan dengan tuntutan penyelesaian dengan di Pengadilan HAM Ad-hoc, namun tidak menemui hasil.
Sumarsih, salah satu Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) telah mengirimkan surat terbuka sebanyak 445 yang dikirimkan ke Presiden Jokowi, namun belum ada hasil baik.
Oleh karena itu, Aliansi Perempuan Indonesia menuntut dan menyerukan beberapa hal berikut dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional 2024:
1. Tegakkan demokrasi dan supremasi hukum
2. Wujudkan kebijakan yang mendukung penghapusan kekerasan, dan melindungi perempuan, yaitu dengan:
- Sahkan RUU PPRT, RUU Perlindungan Masyarakat Adat, RUU Anti Diskriminasi, dan Raperda Bantuan Hukum DKI Jakarta, dan wujudkan aturan pelaksana yang mendukung implementasi UU TPKS.
- Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No 190 Tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
- Cabut dan/atau membatalkan regulasi anti-demokrasi yang merugikan perempuan, kelompok minoritas lainnya baik di tingkat daerah maupun nasional, seperti UU Cipta Kerja, Revisi UU ITE
- Susun pengaturan perlindungan Pembela HAM dan lingkungan agar terhindar dari praktik kekerasan, serangan, maupun kriminalisasi
- Keluarkan larangan pada setiap kebijakan yang mengarah kepada diskriminasi berbasis gender dan orientasi seksual
- Akomodir kebutuhan maternitas perempuan pekerja
- Sediakan akses yang ramah bagi disabilitas di lingkungan kerja
- Berikan jaminan kesehatan yang memadai bagi perempuan pekerja
- Bangun tata kelola pangan yang berkelanjutan dan menurunkan harga sembako
3. Tuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dan berbagai pelanggaran HAM saat ini secara berkeadilan dan berpusat pada pemenuhan, serta pemulihan hak-hak korban.
Baca Juga: Sambut Hari Perempuan Internasional, Ada Program Women in Entrepreneurship yang Bisa Dicoba
(*)