Saat ini, OJK diketahui tengah bekerja sama dengan badan/lembaga pemerintah lainnya, seperti Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan Bank Indonesia.
Kerja sama ketiga lembaga ini dilakukan dalam rangka membentuk tim transisi untuk mengelola peralihan pengawasan aset keuangan digital.
"Meski aturan ini belum begitu merinci secara detail mengenai aset kripto, tetapi ini menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan kripto di bidang keuangan," kata Yudhono Rawis.
"Hal ini menandakan komitmen OJK dalam mendorong inovasi dan perkembangan teknologi keuangan di Indonesia," tambahnya.
Yudho berharap penerbitan POJK 3/2024 dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset kripto dan memberikan perlindungan bagi konsumen.
Diharapkan pula regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Manfaat Regulatory Sandbox
Salah satu aspek penting dari POJK ini adalah penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
Penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan mengutamakan integritas pasar serta perlindungan konsumen.
Baca Juga: Perempuan dalam Ekosistem Fintech sebagai Solusi Inovasi Inklusi Keuangan