Parapuan.co - Kendati sudah tidak sepopuler awal kemunculannya, aset kripto mendapatkan perhatian tersendiri dari pemerintah.
Hal tersebut salah satunya terlihat dari aturan baru yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aset kripto.
OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Seperti dalam pers rilis yang diterima PARAPUAN dari Tokocrypto, aturan POJK mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto.
POJK 3/2024 diharapkan dapat membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas untuk mendukung inovasi.
Selain itu, POJK juga diharapkan dapat memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyambut baik aturan terbaru POJK 3/2024 ini.
Ia mengatakan bahwa regulasi ini merupakan langkah proaktif OJK dalam mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025.
Baca Juga: Teknologi Makin Mahal, Ini Pentingnya Kolaborasi Bagi Fintech
Saat ini, OJK diketahui tengah bekerja sama dengan badan/lembaga pemerintah lainnya, seperti Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan Bank Indonesia.
Kerja sama ketiga lembaga ini dilakukan dalam rangka membentuk tim transisi untuk mengelola peralihan pengawasan aset keuangan digital.
"Meski aturan ini belum begitu merinci secara detail mengenai aset kripto, tetapi ini menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan kripto di bidang keuangan," kata Yudhono Rawis.
"Hal ini menandakan komitmen OJK dalam mendorong inovasi dan perkembangan teknologi keuangan di Indonesia," tambahnya.
Yudho berharap penerbitan POJK 3/2024 dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset kripto dan memberikan perlindungan bagi konsumen.
Diharapkan pula regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Manfaat Regulatory Sandbox
Salah satu aspek penting dari POJK ini adalah penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
Penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan mengutamakan integritas pasar serta perlindungan konsumen.
Baca Juga: Perempuan dalam Ekosistem Fintech sebagai Solusi Inovasi Inklusi Keuangan
"Regulatory Sandbox menawarkan berbagai manfaat bagi industri aset kripto di Indonesia. Memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk mengembangkan produk dan layanan baru di bidang aset kripto dengan aman dan terukur," tutur Yudho.
Sosok yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) itu menyebut, Regulatory Sandbox juga bisa memfasilitasi eksperimen dan pengujian teknologi baru dalam industri aset kripto.
Lebih lanjut, Yudho menjelaskan Regulatory Sandbox OJK memungkinkan uji coba perdagangan aset kripto dengan underlying asset lain, seperti emas dan komoditas lainnya di Indonesia.
Selain itu, pengembangan platform perdagangan aset kripto yang terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional adalah contoh bagaimana Regulatory Sandbox OJK mendorong inovasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.
"Investor dapat membeli dan menjual aset kripto dengan mudah melalui platform yang sama dengan yang mereka gunakan untuk bertransaksi dengan aset tradisional," papar Yudho lagi.
"Integrasi dengan sistem keuangan tradisional dapat meningkatkan keamanan transaksi aset kripto dan mengurangi risiko penipuan," ujarnya.
"Uji coba ini juga dapat membuka peluang untuk pengembangan produk investasi baru yang menggabungkan aset kripto dengan aset tradisional," pungkas Yudho.
Di masa depan, Regulatory Sandbox OJK diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak, baik investor, pelaku industri, maupun regulator.
Itulah tadi keuntungan aturan baru yang diterbitkan OJK mengenai aset kripto. Kawan Puan tertarik berinvestasi pada instrumen kripto?
Baca Juga: Phishing Masih Marak, Ini Tips Menjaga Keamanan Data bagi Pengguna Fintech
(*)