Parapuan.co - Lebaran 2024 sebentar lagi, tidak heran jika para pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta menunggu jadwal THR cair.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, jadwal THR cair kali ini akan diberikan jauh-jauh hari menjelang Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 10 April 2024.
Kapan jadwal THR cair untuk PNS maupun pegawai swasta? Seperti apa aturan pemberiannya?
Yuk, simak informasi pemberian tunjangan hari raya (THR) sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber berikut ini!
Jadwal THR 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan akan memberikan THR untuk ASN dan pensiunan ASN.
Adapun pembagian THR PNS ini dijadwalkan mulai 22 Maret atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan," papar Sri Mulyani.
"Jadi, mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," tambahnya seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Ide Bisnis Amplop THR Lebaran Unik, Laku Dijual Tahun-Tahun Berikutnya