Besaran THR PNS Sesuai Jabatan
1. THR PNS untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/kepala: Rp26.299.000
- Wakil ketua: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
2. THR Pegawai Nonpegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya Disetarakan atau Setingkat Eselon/Pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator: Rp11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8.844.150
3. THR Nonpegawai ASN yang Bertugas di Instansi Pemerintah, Termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru Sebagai Pejabat Pelaksana dengan Jenjang Pendidikan:
a. SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500
b. SMA/Diploma I/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550
e. Strata II/Strata III/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.542.150
Baca Juga: Simak! Tips Mengelola Keuangan Lebaran 2023 untuk Kamu yang Tidak Terima THR