Jadwal THR Cari Pegawai Swasta dan Nominalnya
Peratuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 seperti dikutip dari Kompas.tv menjelaskan, THR karyawan swasta dibayarkan pada H-7 Lebaran.
Artinya jika Lebaran 2024 ini berlangsung pada 10 April, maka THR karyawan swasta cair pada 3 April.
Untuk nominalnya berbeda-beda tergantung masa kerja dan besaran gaji/upah bulanan.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan, sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Pegawai yang masa kerjanya minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, diberi THR dengan menghitung masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
Sedangkan pegawai yang sudah bekerja 1 tahun ke atas, akan diberikan THR sebesar 1 kali gaji.
Di sisi lain, pekerja/buruh yang bekerja dengan perjanjian kerja harian atau lepas, upah 1 bulan yang jadi patokan pemberian THR diberikan dengan ketentuan:
- Memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Bagi yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Untuk pekerja/buruh yang upahnya dihitung berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan akan didasarkan pada gaji rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Itulah tadi jadwal THR cair bagi ASN maupun pegawai swasta. Semoga informasi di atas bermanfaat!
Baca Juga: Tips Mengajarkan Anak Kelola Uang THR Lebaran Sesuai Usianya
(*)