Jadwal THR Cair untuk PNS hingga Pegawai Swasta, Ini Aturan Nominalnya

Arintha Widya - Minggu, 17 Maret 2024
Ilustrasi jadwal THR cair untuk PNS dan pegawai swasta dan berapa besarannya
Ilustrasi jadwal THR cair untuk PNS dan pegawai swasta dan berapa besarannya Freepik

Jadwal THR Cari Pegawai Swasta dan Nominalnya

Peratuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 seperti dikutip dari Kompas.tv menjelaskan, THR karyawan swasta dibayarkan pada H-7 Lebaran.

Artinya jika Lebaran 2024 ini berlangsung pada 10 April, maka THR karyawan swasta cair pada 3 April.

Untuk nominalnya berbeda-beda tergantung masa kerja dan besaran gaji/upah bulanan.

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan, sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pegawai yang masa kerjanya minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, diberi THR dengan menghitung masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Sedangkan pegawai yang sudah bekerja 1 tahun ke atas, akan diberikan THR sebesar 1 kali gaji.

Di sisi lain, pekerja/buruh yang bekerja dengan perjanjian kerja harian atau lepas, upah 1 bulan yang jadi patokan pemberian THR diberikan dengan ketentuan:

  • Memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Bagi yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  • Untuk pekerja/buruh yang upahnya dihitung berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan akan didasarkan pada gaji rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Itulah tadi jadwal THR cair bagi ASN maupun pegawai swasta. Semoga informasi di atas bermanfaat!

Baca Juga: Tips Mengajarkan Anak Kelola Uang THR Lebaran Sesuai Usianya

(*)

Sumber: Berbagai sumber
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Ahli Sebut Tidur Miring Kiri Lebih Sehat Daripada Miring Kanan, Ini Penjelasannya