Dari hasil tersebut, bisa dipastikan bahwa paslon nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang satu putaran.
Paslon nomor urut 2 diketahui mendapatkan suara 58,6%, disusul paslon nomor urut 1 sebesar 24,9%, dan terakhir paslon nomor urut 3 sebesar 16,5%.
Raihan hasil Prabowo-Gibran ini memenuhi kriteria Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, di mana pilpres satu putaran jika pasangan calon mendapat suara lebih dari 50% dengan sebaran suara minimal 20% tiap provinsi.
Perolehan suara ini juga harus tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
(*)