Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Asosiasi Fintech Lending Beri Akses Pembiayaan Pendidikan Tinggi Lewat Student Loan

Arintha Widya - Kamis, 28 Maret 2024
AFPI sediakan pembiayaan pendidikan tinggi lewat student loan
AFPI sediakan pembiayaan pendidikan tinggi lewat student loan Freepik

Ini merupakan hasil kolaborasi bersama AFPI dan juga kalangan akademisi, serta pengamat ekono​mi Indonesia.

Terkait pendanaan pendidikan, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menjelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Di dalamnya telah termaktub norma bahwa pendanaan pendidikan tinggi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat.

Dalam hal ini sumber dana masyarakat bisa berasal dari penghasilan tetap atau tidak tetap, hingga kredit dari lembaga pendanaan.

"Lembaga pendanaan bisa berasal dari pemerintah, swasta maupun lembaga pendanaan lain, seperti pinjaman online yang legal sesuai dengan ketentuan OJK," papar Aswanto.

"Untuk akses pendanaan pendidikan sendiri menjadi hak masing-masing individu, apalagi aksesnya dari lembaga yang sudah diotorisasi regulator," ujarnya lagi.

"Oleh karena itu seharusnya kita mengapresiasi lembaga-lembaga yang ingin ambil bagian dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara," tutur Aswanto.

Dari diskusi di atas, dapat disimpulkan bahwa pendanaan pendidikan bisa saja diperoleh dari student loan sesuai kesepakatan dengan mahasiswa yang mengajukan.

Mengajukan pinjaman untuk biaya pendidikan tidak melanggar hukum, selama yang bersangkutan melunasinya dalam jangka waktu yang sudah disepakati bersama.

Bagaimana menurut Kawan Puan?

Baca Juga: Dorong Inklusi Keuangan, Lembaga Ini Sediakan Pembiayaan Digital untuk UMKM Perempuan

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.



REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029