Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Asosiasi Fintech Lending Beri Akses Pembiayaan Pendidikan Tinggi Lewat Student Loan

Arintha Widya - Kamis, 28 Maret 2024
AFPI sediakan pembiayaan pendidikan tinggi lewat student loan
AFPI sediakan pembiayaan pendidikan tinggi lewat student loan Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, beberapa waktu lalu ramai soal mahasiswa membayar biaya kuliah melalui pinjaman online (pinjol).

Bahkan, pihak universitas bekerja sama dengan penyedia layanan pinjol untuk membantu para mahasiswa membayar biaya kuliah.

Hal ini kemudian menjadi perhatian banyak pihak, tentang apakah sebaiknya diterapkan student loan (pinjaman pendidikan) bagi para mahasiswa.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun angkat bicara dan menggelar diskusi LawTech Mini Roundtable bertajuk "Mengoptimalkan Akses Layanan Pendidikan Melalui Strategi Berbasis Lembaga Jasa Keuangan", Rabu, (27/3/2024).

Dalam diskusi tersebut, AFPI menyatakan memastikan pembiayaan dari fintech lending untuk layanan pendidikan resmi diakui sebagai entitas bisnis yang memiliki dasar hukum dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, keberadaan payung hukum yang mengatur fintech lending memastikan keamanan dalam operasionalnya, sehingga menjadi solusi layanan keuangan untuk pendidikan.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan peran fintech lending dapat mendorong inklusi sektor pendidikan, dan ini sudah dilakukan oleh sejumlah anggota AFPI berizin OJK sebagai solusi pembiayaan atau eduloan.

Kerja sama fintech lending ini dilakukan dengan perguruan tinggi, lembaga kursus hingga lembaga pengembangan kompetensi lainnya.

"Pendidikan adalah kunci bagi kemajuan individu dan masyarakat secara keseluruhan, namun seringkali tantangan finansial menjadi penghalang dalam meraih pendidikan berkualitas," kata Entjik S. Djafar.

Baca Juga: Dukung Percepatan Digitalisasi Ide Usaha UMKM, Asosiasi Fintech Lakukan Ini

"Industri Fintech Lending telah berkomitmen untuk menerapkan layanan terbaik dalam mengoptimalkan akses layanan pendidikan melalui kolaborasi antara Perguruan Tinggi dengan lembaga jasa keuangan," imbuhnya.

Kuasa Hukum AFPI dari Surya Mandela & Partners, Mandela Ignasius Sinaga mengatakan ada beberapa regulasi yang relevan terkait implementasi pembiayaan kepada sektor pendidikan tinggi.

Di antaranya, penyelenggara fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tidak terdapat larangan untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi karena dilindungi UU P2SK dan POJK 10/2022.

"Selain fintech lending yang memberikan fasilitas pinjaman kepada mahasiswa juga ada dari bank, BPR (Bank Perkreditan Rakyat)," papar Mandela.

"Atas pemberian fasilitas tersebut, tidak terdapat sanksi yang diberikan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)," terangnya lagi.

"Tindakan fintech lending yang diduga telah melanggar Pasal 76 UU No.12/2012 bukan merupakan ruang lingkup KPPU, karena dalam ayat 1 dan 2 tidak mengatur larangan bagi pihak ketiga untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada mahasiswa," kata Mandela.

Sebelumnya, OJK sendiri mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

POJK ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah, dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

OJK juga terus mendorong penguatan dan penguatan industri LPBBTI dengan meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028.

Baca Juga: Sebelum Ajukan Pinjaman, Ketahui 5 Jenis Suku Bunga Bank Berikut Ini!

Ini merupakan hasil kolaborasi bersama AFPI dan juga kalangan akademisi, serta pengamat ekono​mi Indonesia.

Terkait pendanaan pendidikan, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menjelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Di dalamnya telah termaktub norma bahwa pendanaan pendidikan tinggi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat.

Dalam hal ini sumber dana masyarakat bisa berasal dari penghasilan tetap atau tidak tetap, hingga kredit dari lembaga pendanaan.

"Lembaga pendanaan bisa berasal dari pemerintah, swasta maupun lembaga pendanaan lain, seperti pinjaman online yang legal sesuai dengan ketentuan OJK," papar Aswanto.

"Untuk akses pendanaan pendidikan sendiri menjadi hak masing-masing individu, apalagi aksesnya dari lembaga yang sudah diotorisasi regulator," ujarnya lagi.

"Oleh karena itu seharusnya kita mengapresiasi lembaga-lembaga yang ingin ambil bagian dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara," tutur Aswanto.

Dari diskusi di atas, dapat disimpulkan bahwa pendanaan pendidikan bisa saja diperoleh dari student loan sesuai kesepakatan dengan mahasiswa yang mengajukan.

Mengajukan pinjaman untuk biaya pendidikan tidak melanggar hukum, selama yang bersangkutan melunasinya dalam jangka waktu yang sudah disepakati bersama.

Bagaimana menurut Kawan Puan?

Baca Juga: Dorong Inklusi Keuangan, Lembaga Ini Sediakan Pembiayaan Digital untuk UMKM Perempuan

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.



REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru