Dilakukan Raffi dan Nagita, Ini Prosedur Mengadopsi Anak di Indonesia

Arintha Widya - Kamis, 18 April 2024
Nagita Slavina, Raffi Ahmad, Rafathar, dan Rayyanza berfoto bersama bayi Lily: Prosedur mengadopsi anak di Indonesia
Nagita Slavina, Raffi Ahmad, Rafathar, dan Rayyanza berfoto bersama bayi Lily: Prosedur mengadopsi anak di Indonesia instagram.com/raffinagita1717/

3. Syarat Calon Orang Tua Angkat

Berikut berbagai syarat yang wajib dipenuhi calon orang tua angkat sebelum mengadopsi anak:

- Sehat jasmani dan rohani.

- Berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.

- Beragama sama dengan agama calon anak angkat.

- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.

- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun, dan tidak merupakan pasangan sejenis.

- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak, dan
dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial.

- Memperoleh persetujuan dan izin tertulis orang tua atau wali anak.

Baca Juga: Berkaca dari Film Orphan, Perhatikan Ini sebelum Mengadopsi Anak

Sumber: Hukumonline.com,Indonesia.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha