Parapuan.co - Baru-baru ini pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengejutkan publik dengan mengadopsi anak.
Anak berjenis kelamin perempuan itu diberi nama Lily. Raffi dan Nagita pun beberapa kali mengunggah kebersamaan Lily dengan Rafathar dan Rayyanza.
Melihat Raffi dan Nagita yang mengadopsi anak, barangkali ada di antara Kawan Puan yang juga ingin melakukan hal serupa.
Terlebih jika kamu perempuan menikah yang belum diberikan keturunan, dan sangat ingin mempunyai anak.
Di Indonesia, ada prosedur tertentu yang harus kamu patuhi ketika mengadopsi anak. Seperti apa?
Simak syarat dan cara mengadopsi anak sebagaimana mengutip Hukum Online di bawah ini!
Persyaratan Sebelum Mengadopsi Anak
1. Syarat Anak yang Diadopsi:
- belum berusia 18 tahun;
- merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak;
- memerlukan perlindungan khusus.
2. Aturan terkait usia anak yang akan diadopsi, meliputi:
- anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
- anak berusia 6 tahun sampai sebelum 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
- anak berusia 12 tahun sampai sebelum 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Baca Juga: Perhatikan 4 Hal Ini Jika Ingin Menjadi Ibu yang Baik bagi Anak Adopsi
3. Syarat Calon Orang Tua Angkat
Berikut berbagai syarat yang wajib dipenuhi calon orang tua angkat sebelum mengadopsi anak:
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun, dan tidak merupakan pasangan sejenis.
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak, dan
dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial.
- Memperoleh persetujuan dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
Baca Juga: Berkaca dari Film Orphan, Perhatikan Ini sebelum Mengadopsi Anak
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak.
Di Indonesia, aturan mengangkat atau mengadopsi anak ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Peraturan Pemerintah 54/2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikut prosedur lengkapnya seperti dilansir dari Indonesia.go.id:
1. Orang tua mengirimkan surat permohonan ke lembaga sosial.
Bila adopsi terjadi antara orang tua warga negara Indonesia (WNI), surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi.
Bila adopsi terjadi antara orang tua WNI dan warga negara asing, maka permohonan disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).
3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orang tua angkat.
Baca Juga: Seperti Jennifer Jill dan Ajun Perwira, Ini yang Perlu Pasangan Perhatikan Sebelum Mengadopsi Anak
Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orang tua angkat terkait kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi, dan aspek-aspek lainnya.
Tim Peksos mengunjungi calon orang tua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.
4. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.
5. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan syarat orang tua angkat sebagaimana disinggung sebelumnya.
6. Jika semua syarat dipenuhi, maka Menteri Sosial (Mensos) akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.
7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit, kemudian orang tua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.
8. Bila masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Itulah tadi syarat dan prosedur mengadopsi anak seperti yang dilakukan Raffi dan Nagita.
Baca Juga: Bukan Hanya Masalah Kehamilan, Ini Alasan Pasangan Mengadopsi Anak
(*)