Parapuan.co - Kawan Puan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tidak hanya menyediakan beasiswa untuk akademisi.
Pelaku budaya juga berkesempatan mendapatkan beasiswa dari Kemendikbud Ristek, baik pelaku budaya dengan gelar maupun non-gelar.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Ristek Hilmar Farid seperti dikutip dari Kompas.com.
"Pelaku budaya ada beasiswa. Setiap tahun, sekarang sudah tahun ketiga. Kami ada (beasiswa) gelar dan non-gelar," kata Hilmar.
Beasiswa untuk pelaku budaya dengan gelar dan non-gelar mempunyai syarat pendaftaran yang berbeda. Yuk, simak detailnya di bawah ini!
Beasiswa untuk Pelaku Budaya dengan Gelar
Beasiswa untuk pelaku budaya dengan gelar ditujukan kepada mereka yang mempunyai rekomendasi dari Ketua Paguyuban Penghayat atau Ketua Majelis Luhur (yang bergelar S1) atau Direktorat Jenderal Kebudayaan (gelar S2-S3).
Untuk syarat pendaftaran beasiswa pelaku budaya dengan gelar antara lain:
1. Belum berusia 30 tahun pada saat mendaftar.
Baca Juga: Kemendikbud Buka Beasiswa Unggulan 2024 untuk 1.000+ Penerima, Simak Syaratnya!
2. Diterima di Program Studi Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
3. Menyertakan surat rekomendasi dari Ketua Paguyuban Penghayat/Ketua Majelis Luhur.
4. Untuk S2 dalam hal pendaftaran dilakukan pada program studi penciptaan, pendaftar harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus yang ditunjukkan dengan portofolio.
5. Masa kerja minimal 4 tahun dengan setiap unsur penilaian kerja sekurang-kurangnya memiliki nilai "baik" dalam 2 tahun terakhir bagi yang berstatus PNS.
6. Sedangkan untuk pelaku budaya bergelar S3, dalam hal pendaftaran pada program studi penciptaan, harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus.
7. Pendaftar gelar S3 berpengalaman kerja minimal 4 tahun dan setiap unsur penilaian kinerja sekurang-kurangnya memiliki nilai "baik" dalam 2 tahun terakhir bagi yang berstatus ASN.
Beasiswa untuk Pelaku Budaya Non-gelar
Beasiswa bagi pelaku budaya non-gelar diberikan untuk meningkatkan kompetensi pengalaman, dan jejaring para pelaku budaya.
Penerima beasiswa ini nantinya akan mendapat peningkatan kapasitas bidang kebudayaan selama 1 sampai 4 bulan. Syarat pendaftarannya adalah:
Baca Juga: Pendaftaran Buka hingga September 2024, Intip Beasiswa untuk Siswa SMA-SMK Ini
1. Mengajukan surat permohonan beasiswa disertai proposal berisi uraian rinci tentang program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan yang diminati.
Di dalamnya juga menyertakan motivasi mendaftar beasiswa dan dampak keikutsertaannya dalam program terkait.
2. Mengajukan kelengkapan administrasi, meliputi: CV, portofolio bidang kebudayaan, dan surat rekomendasi tokoh budaya.
Pendaftar juga wajib melampirkan surat izin dari pimpinan lembaga tempat bekerja, salinan rekening bank, NPWP, KTP atau Paspor, KK, dan sertifikat atau penhargaan yang pernah diterima (jika ada).
3. Mengajukan esai, dengan ketentuan minimal 1.000 kata yang menguraikan tentang motivasi dan rencana aksi setelah mengikuti program peningkatan kapasitas.
Demikian tadi informasi mengenai beasiswa khusus untuk pelaku budaya, baik yang punya gelar pendidikan tinggi maupun tidak.
Perlu diketahui, beasiswa ini dibuka setiap tahun dan Kawan Puan yang berminat dapat mendaftarkan diri.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan prosedur lainnya, kamu bisa mengakses laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/faq-pelaku-budaya/.
Baca Juga: Beasiswa LPDP Plus Ikatan Kerja dengan Gaji 240 Juta Rupiah, Simak Syaratnya
(*)