Salah satu yang bisa dilakukan DPR adalah membuat regulasi, salah satunya melalui Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
RUU KIA dinilai menjadi aspek jaminan bagi pekerja perempuan setelah jadi ibu, dan ini bisa dijadikan sebagai bentuk apresiasi terhadap mereka.
"RUU KIA akan memastikan pekerja perempuan yang hamil dan menyusui mendapatkan perlindungan dari perusahaan, seperti penyediaan ruang bagi ibu hamil dan ruang laktasi," papar Puan.
Bukan itu saja, Puan juga mengingatkan pentingnya perusahaan atau pemberi kerja untuk memenuhi hak-hak pekerja perempuan.
Salah satunya adalah cuti haid seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Pemberian cuti haid bagi pekerja perempuan kerap terabaikan, padahal merupakan bentuk perlindungan yang harus diberikan perusahaan," ungkapnya.
Kemudian untuk cuti panjang, bukan hanya pekerja perempuan yang melahirkan yang boleh mengajukan.
Akan tetapi, pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga berhak atas cuti panjang tersebut untuk pemulihan.
Puan berharap, upaya untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan bisa membuat mereka merasa aman dan nyaman saat bekerja.
Baca Juga: Hari Buruh, 6 Masalah Pekerja Perempuan yang Masih Jadi Catatan