Parapuan.co - Kawan Puan, tanggal 1 Mei selalu diperingati sebagai Hari Buruh Internasional.
Di momen Hari Buruh Internasional, kita sebagai buruh perempuan wajib tahu soal apa saja hak yang bisa kita dapat sebagai pekerja.
Sebab, dengan mengetahui hak-hak pekerja perempuan ini, diharapkan kesejahteraan atas buruh perempuan bisa ditingkatkan.
Hak-hak para pekerja perempuan sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Berikut adalah daftar hak-hak buruh perempuan di Indonesia sesuai aturan UU Ketenagakerjaan:
1. Hak Cuti Haid
Menurut Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, buruh perempuan berhak atas cuti haid selama 2 hari setiap bulan dengan upah penuh yakni pada hari pertama haid dan hari kedua.
2. Hak Cuti Melahirkan
Kemudian menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat (1), buruh perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan.
Baca Juga: Hari Buruh Internasional, Puan Maharani Singgung Penguatan Perlindungan Pekerja Perempuan