Yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan sesuai perhitungan dokter dan pekerja berhak atas upah penuh.
3. Hak Cuti Keguguran
Buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga berhak atas cuti istirahat selama 1 bulan dengan upah penuh sesuai Pasal 82 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
4. Hak Menyusui
Buruh perempuan yang memiliki anak masih menyusu berhak atas waktu istirahat untuk menyusui anaknya meski dilakukan selama jam kerja.
Aturan ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan pasal 83.
5. Hak Mendapatkan Fasilitas Ruang Menyusui
Tak hanya hak untuk menyusui anak, buruh perempuan juga berhak atas fasilitas ruang menyusui yang aman dan nyaman sesuai dengan Pasal I28 ayat (3) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
6. Hak Mendapat Perlindungan dari Tindak Diskriminasi
Baca Juga: Hari Buruh Internasional, 5 Rekomendasi Tas untuk Perempuan Bekerja