Hari Buruh Internasional, Kenali Hak-Hak Pekerja Perempuan yang Wajib Diberikan

Linda Fitria - Rabu, 1 Mei 2024
Hari Buruh Internasional, kenali hak-hak pekerja perempuan.
Hari Buruh Internasional, kenali hak-hak pekerja perempuan. BongkarnThanyakij

Yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan sesuai perhitungan dokter dan pekerja berhak atas upah penuh.

3. Hak Cuti Keguguran

Buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga berhak atas cuti istirahat selama 1 bulan dengan upah penuh sesuai Pasal 82 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

4. Hak Menyusui

Buruh perempuan yang memiliki anak masih menyusu berhak atas waktu istirahat untuk menyusui anaknya meski dilakukan selama jam kerja.

Aturan ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan pasal 83.

5. Hak Mendapatkan Fasilitas Ruang Menyusui

Tak hanya hak untuk menyusui anak, buruh perempuan juga berhak atas fasilitas ruang menyusui yang aman dan nyaman sesuai dengan Pasal I28 ayat (3) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

6. Hak Mendapat Perlindungan dari Tindak Diskriminasi

Baca Juga: Hari Buruh Internasional, 5 Rekomendasi Tas untuk Perempuan Bekerja

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Borong Perlengkapan Ibu dan Bayi di Waktunya IMBEX Berd15kon!