Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 5 dan 6, setiap pekerja berhak mendapat kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi memperoleh pekerjaan.
Diskriminasi ini juga termasuk dalam hal upah. Buruh perempuan seharusnya mendapatkan upah yang setara dengan pekerja laki-laki.
7. Hak Perlindungan Bekerja di Malam Hari
Para pekerja atau buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun tidak boleh bekerja antara pukul 23.00-07.00.
Apabila ada perusahaan yang mempekerjakan buruh perempuan di jam tersebut, wajib memberi makan dan minum, menjaga keamanan, dan menyediakan angkutan antar jemput.
8. Hak Perlindungan PHK karena Hamil, Melahirkan, Keguguran, dan Menyusui
Menurut UU Ketenagakerjaan, buruh perempuan hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui tidak boleh diputus kontrak kerjanya atau PHK.
9. Hak Perlindungan dari Kekerasan Seksual
Setiap buruh dan pekerja perempuan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf b dan c.
Nah Kawan Puan, itu dia hak-hak yang bisa didapatkan para buruh atau pekerja perempuan di Indonesia. Perjuangkan hakmu agar kesejahteraan bisa diwujudkan.
Baca Juga: Hari Buruh Internasional: Perempuan Berhak Raih Kesempatan Karier dengan Rekrutmen yang Adil
(*)