Survei Sebut Cuti Melahirkan Pengaruhi Keputusan Terima Tawaran Kerja

Arintha Widya - Senin, 6 Mei 2024
Ilustrasi: Cuti melahirkan untuk pekerja laki-laki maupun perempuan memengaruhi keputusan menerima tawaran kerja.
Ilustrasi: Cuti melahirkan untuk pekerja laki-laki maupun perempuan memengaruhi keputusan menerima tawaran kerja. Freepik

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013, total cuti melahirkan yang wajib diberikan kepada pekerja adalah 3 bulan.

Namun, dalam survei terungkap bahwa banyak pekerja perempuan yang tidak mendapatkan cuti selama 3 bulan saat melahirkan.

Terdapat 26 persen pekerja yang menyebut bila cuti melahirkan bagi ibu di tempat kerjanya hanya 1 bulan, sedang 16 persen menyebut 2 bulan.

Pekerja yang telah mendapatkan cuti melahirkan sesuai ketentuan undang-undang, yaitu 56 persen.

Kemudian sisa 2 persen pekerja bahkan mendapatkan cuti hamil/melahirkan selama lebih dari 3 bulan.

Padahal umumnya, pekerja menilai jika cuti yang memadai penting bagi kesejahteraan ibu dan bayi (94 persen).

Head of Social Research Populix, Vivi S. Zabkie mengatakan, nyaris tak ada responden yang menilai jika cuti yang memadai tak penting bagi kesejahteraan perempuan/ibu dan bayinya.

Namun, cuti melahirkan dinilai dapat memengaruhi performa karyawan perempuan (49 persen).

Penilaian atas berkurangnya performa ini umumnya datang dari karyawan laki-laki.

Baca Juga: Ini Alasan Pengusaha Sarankan Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Dikaji



REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha