OJK Sebut 4 Modus Penipuan Keuangan Baru yang Patut Diwaspadai, Apa Saja?

Arintha Widya - Selasa, 14 Mei 2024
Ilustrasi: Modus penipuan keuangan baru yang patut diwaspadai menurut OJK
Ilustrasi: Modus penipuan keuangan baru yang patut diwaspadai menurut OJK Freepik

Parapuan.co - Modus penipuan keuangan makin banyak terjadi hingga membuat kita sulit membedakan antara yang asli dan palsu.

Maka dari itu, penting untuk berhati-hati terhadap segala pemberitahuan, promosi, atau apapun yang berkaitan dengan informasi pribadi dan keuanganmu.

Saking banyaknya modus penipuan keuangan, belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menginformasikan laporan modus baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikannya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, pada Senin (13/5/2024).

Apa saja? Simak informasi yang disampaikan Friderica Widyasari Dewi seperti dikutip dari Kompas.com di bawah ini!

1. Modus Transfer Pinjaman Online (Pinjol)

Friderica atau yang akrab disapa Kiki menyampaikan, OJK menerima setidaknya 656 aduan terkait penipuan keuangan.

Dari ratusan aduan tersebut, sektor perbankan yang paling banyak memakan korban. "Sektor yang paling banyak diadukan adalah perbankan," kata Kiki.

Termasuk di dalamnya adalah modus salah transfer yang dilakukan pihak pinjol ilegal.

Baca Juga: 5 Tips Menghindari Penipuan Belanja Online via Chat Jelang Lebaran

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Panduan Membandingkan Harga Online dan Offline Saat Berbelanja, Lebih Hemat Mana?