Pastikan nama bisnis tersebut unik, menarik, dan catchy supaya mudah diingat oleh pelanggan.
6. Daftarkan Legalitas Bisnis
Setelah itu, jangan lupa mendaftarkan legalitas bisnis. Kamu bisa mendaftarkannya sebagai UMKM, perusahaan perseorangan (CV), atau perseroan (PT).
7. Lindungi Aset Kreatif
Bukan itu saja, penting pula untuk melindungi aset kreatifmu dengan mendaftarkan hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI).
HKI meliputi merek dagang, karya seni, nama dan logo, tagline, dan lain sebagainya.
8. Tentukan Cara Memasarkan Produk
Langkah terakhir adalah menentukan bagaimana kamu akan memasarkan dan menjual produk, baik secara online maupun offline.
Kamu bisa menggunakan media sosial, juga membangun situs web bisnis untuk memudahkan konsumen menemukan produk karya kreatifmu.
Semoga informasi terkait cara menjalankan ide usaha kreatif di atas bermanfaat, ya.
Baca Juga: 6 Tips Sukses Memanfaatkan Twitter untuk Bisnis dan Menjual Produk
(*)