Parapuan.co - Kawan Puan, pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) bisa saja menjalankan ide usaha kreatif.
Kamu bisa membangun bisnis sesuai minatmu, mulai dari kerajinan, karya seni digital, dan masih banyak lainnya.
Namun, bagaimana menjalankan ide usaha kreatif sebagai pelaku UMKM? Berikut ini caranya seperti dikutip dari The Balance Money!
1. Cari Tahu Apa yang Dapat Kamu Tawarkan
Buatlah daftar hal-hal yang kamu suka lakukan dan kuasai dengan baik, semisal, melukis, bernyanyi, atau memainkan alat musik.
Ingatlah, idemu tidak perlu artistik untuk dianggap kreatif. Yang penting, ide tersebut dilakukan berdasarkan pengetahuan atau keterampilanmu.
2. Tentukan Bagaimana Pengetahuan atau Keterampilanmu dapat Menghasilkan Uang
Tentukan apakah peluang bisnis di bidang kreatif sesuai keterampilanmu dapat menciptakan sesuatu yang laku dijual?
Keterampilan yang laku dijual, misalnya desain grafis, menulis di blog, mengajar online, dll.
Baca Juga: Bisa Dimulai Sejak Dini, Begini Tips Mudah Ajarkan Bisnis pada Anak
Jika ide usaha itu bagus untuk mengembangkan sumber penghasilan, pertimbangkan apa bisa dilakukan jangka panjang.
3. Riset untuk Memastikan Ada Pasar yang Bersedia Membayar untuk Penawaranmu
Cara berikutnya, lakukan riset untuk mengetahui ada tidaknya pasar yang menjadi target untuk memasarkan produk kreatif yang kamu hasilkan.
Cari tahu apa yang dibutuhkan pasar dengan meneliti demografi, keinginan, dan minat calon konsumen.
4. Buat Rencana Bisnis
Jika idemu layak dieksekusi dan jadi peluang bisnis menjanjikan, mulailah untuk membuat perencanaan.
Rencana bisnis dimulai dengan mencatat apa yang kamu tawarkan, keunikan bisnismu, manfaat produk, harga, target pasar, dan sebagainya.
5. Tentukan Nama Bisnis
Selanjutnya, tentukan nama bisnis yang bisa menggambarkan nilai-nilai usaha yang kamu bangun.
Baca Juga: Cara Memberi Nama Ide Usaha, Pahami 7 Tips Kunci Berikut
Pastikan nama bisnis tersebut unik, menarik, dan catchy supaya mudah diingat oleh pelanggan.
6. Daftarkan Legalitas Bisnis
Setelah itu, jangan lupa mendaftarkan legalitas bisnis. Kamu bisa mendaftarkannya sebagai UMKM, perusahaan perseorangan (CV), atau perseroan (PT).
7. Lindungi Aset Kreatif
Bukan itu saja, penting pula untuk melindungi aset kreatifmu dengan mendaftarkan hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI).
HKI meliputi merek dagang, karya seni, nama dan logo, tagline, dan lain sebagainya.
8. Tentukan Cara Memasarkan Produk
Langkah terakhir adalah menentukan bagaimana kamu akan memasarkan dan menjual produk, baik secara online maupun offline.
Kamu bisa menggunakan media sosial, juga membangun situs web bisnis untuk memudahkan konsumen menemukan produk karya kreatifmu.
Semoga informasi terkait cara menjalankan ide usaha kreatif di atas bermanfaat, ya.
Baca Juga: 6 Tips Sukses Memanfaatkan Twitter untuk Bisnis dan Menjual Produk
(*)