Terdampak Layoff? Pahami Aturan Pencairan Cuti Tahunan dan Cara Menghitungnya

Arintha Widya - Jumat, 24 Mei 2024
Ilustrasi hak cuti yang bisa dicairkan dan cara menghitungnya bagi karyawan layoff
Ilustrasi hak cuti yang bisa dicairkan dan cara menghitungnya bagi karyawan layoff Freepik

Parapuan.co - Akhir-akhir ini sejumlah perusahaan kembali melakukan layoff atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, mulai dari Google hingga TikTok.

Bila Kawan Puan termasuk karyawan yang terdampak layoff, tenanglah dan perhatikan hak-hak yang akan kamu terima setelah di-PHK.

Salah satu hak yang akan kamu dapatkan usai di-PHK adalah uang ganti cuti tahunan yang bisa dicairkan.

Bagaimana aturan pencarian cuti tahunan dan cara menghitungnya? Simak informasi di bawah ini sebagaimana dikutip dari Finansialku!

Aturan Tentang Hak Cuti Tahunan Karyawan

Hak curi untuk karyawan diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Pada Pasal 79 ayat 2 UU tersebut, cuti tahunan yang berhak diterima karyawan adalah sebanyak 12 hari.

Syaratnya, karyawan yang mendapatkan cuti tahunan minimal harus sudah bekerja selama 1 tahun terus-menerus.

Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan memberikan jatah cuti tahunan walau masa kerja karyawan belum genap 1 tahun.

Baca Juga: Catat, Ini Hak Upah dan Cuti Pekerja Outsourcing di Perppu Cipta Kerja

Sumber: Finansialku
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Rekomendasi Sunscreen SPF45 PA+++ yang Cepat Menyerap di Kulit