Terdampak Layoff? Pahami Aturan Pencairan Cuti Tahunan dan Cara Menghitungnya

Arintha Widya - Jumat, 24 Mei 2024
Ilustrasi hak cuti yang bisa dicairkan dan cara menghitungnya bagi karyawan layoff
Ilustrasi hak cuti yang bisa dicairkan dan cara menghitungnya bagi karyawan layoff Freepik

Bisakah Cuti Tahunan Diuangkan?

Bila kamu keluar dari perusahaan, terlebih jika terdampak layoff, kamu mungkin tidak dapat menggunakan secara penuh sisa cuti tahunan.

Kalau tidak menghabiskan jatah cuti sebelum masa kerjamu berakhir, kamu bisa lho mencairkannya.

Aturan ini tertulis di Pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Bunyinya, "Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dapat diganti ke dalam bentuk uang."

Untuk lebih jelasnya, simak analogi pencairan cuti tahunan dan cara menghitungnya di bawah ini:

Kamu terdampak layoff dari PT AB3 pada tanggal 25 Mei 2024 dengan gaji kotor Rp5 juta, dan baru mengambil cuti 2 hari dari jatah sebanyak 12 hari.

Untuk menghitung jumlah uang sisa cuti yang akan kamu terima, ada tiga poin yang perlu dicatat, yaitu:

1. Upah kotor yang kamu terima sebagai karyawan.

Baca Juga: Hari Buruh 2023, Ini Hak Pekerja Perempuan dari Cuti Haid hingga Melahirkan

Sumber: Finansialku
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

5 Tips Pakai BB Cream Agar Hasilnya Rata dan Tidak Menggumpal