2. Hak cuti yang kamu terima selama 1 tahun.
3. Tanggal efektif kamu mulai berhenti bekerja.
Dari ketiga poin itu, kamu bisa terlebih dulu menghitung sisa jatah cuti yang bisa diuangkan.
Jadi jika kamu punya jatah 2 hari dari 12 hari, maka yang bisa diuangkan bukan lantas 10 hari, tetapi harus dihitung dengan rumus tertentu.
Untuk menghitung sisa cuti tahunan yang bisa diuangkan, rumusnya "total bulan aktif bekerja dibagi jumlah bulan dalam 1 tahun, kemudian dikali hak cuti 1 tahun".
Jadi jika kamu di-PHK bulan Mei, kamu terhitung aktif bekerja selama 5 bulan. Berarti 5/12 x 12 = 5 hari kerja.
Dari contoh kasus di atas, disebutkan bahwa kamu sudah menggunakan 2 hari jatah cuti, yang artinya hasil penghitungan tadi dikurangkan dengan jumlah cuti yang sudah kamu pakai, yaitu 5-2=3 hari.
Maka itu untuk menghitung jumlah cuti tahunan yang diuangkan, rumusnya "hak cuti tersisa dibagi jumlah hari kerja di bulan Mei (23 hari), lalu dikali upah kotor".
Jadi, 3/23 x Rp5.000.000, maka hasilnya Rp652.173. Hasil inilah yang menjadi perkiraan jumlah cuti tahunan yang kamu dapatkan dari pencairan.
Semoga informasi di atas bermanfaat buat Kawan Puan, ya. Tetap semangat!
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk PNS dan Aturannya
(*)