Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini viral di TikTok soal penetapan potongan gaji sebesar 3 persen untuk tabungan perumahan rakyat atau Tapera.
Topik yang viral di TikTok ini terang saja membuat karyawan waswas, terutama jika gaji yang mereka terima tidak sesuai atau di bawah upah minimum daerah.
Terkait berita viral di TikTok soal Tapera, sebagian besar Kawan Puan mungkin belum mengetahui tentang apa itu tabungan perumahan rakyat.
Untuk itu, simak definisi dan aturan mengenai Tapera sebagaimana dirangkum dari Kompas.tv berikut ini!
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah simpanan bulanan yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Tabungan perumahan rakyat ini bersumber dari sebagian gaji yang diterima oleh karyawan, baik pegawai negeri, swasta, bahkan pekerja mandiri (freelancer).
Aturan tentang Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang belum lama ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Aturan tersebut mengatur tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca Juga: Benarkah Gaji Fresh Graduate Rendah? Ini 4 Penyebab Upah Terasa Kurang