Dalam PP yang baru, gaji pekerja di Indonesia, baik itu pegawai negeri sipul (PNS), karyawan swasta, dan freelancer akan dipotong untuk dimasukkan ke rekening dana Tapera.
Pasal 5 PP 21/2024 juga menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Atau, calon peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar Tapera.
Besaran simpanan Tapera akan ditarik setiap bulan sebesar 3 persen dari total gaji pokok atau upah pekerja.
Adapun dari 3 persen tersebut, 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persennya dibantu pemberi kerja atau perusahaan.
Sementara bagi freelancer, besaran simpanan 3 persen akan ditanggung oleh yang bersangkutan sendiri.
Untuk penyetoran simpanan Tapera, paling lambat dilakukan di tanggal 10 setiap bulannya.
Tujuan Tapera
Tapera diperuntukkan bagi pekerja untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Baca Juga: Sering Dibutuhkan untuk Pinjaman dan KPR, Apa Itu Rekening Koran?