Dalam hal ini, peserta Tapera bisa memanfaatkan dana tabungannya, menerima pengambilan simpanan, mendapatkan informasi menganai kondisi dan kinerja dana Tapera, dan sebagainya.
Dana Tapera bisa dicairkan ketika masa kepesertaan pekerja berakhir, yaitu karena sejumlah kondisi berikut:
- Sudah pensiun sebagai pekerja;
- Sudah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri atau freelancer;
- Meninggal dunia;
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta (tidak bekerja sebagai PNS, pegawai swasta, atau freelancer) selama 5 tahun berturut-turut.
Simulasi Penghitungan Tapera
Mari kita simulasikan penghitungan dana tabungan perumahan rakyat dengan asumsi harga satu unit rumah adalah Rp350 juta.
Jika gaji karyawan sebesar Rp5 juta per bulan, lalu dipotong 3 persen tiap bulan atau senilai Rp150.000, setiap tahunnya potongan untuk Tapera adalah Rp150.000 dikali 12 bulan sama dengan Rp1,8 juta.
Menabung Rp150.000 sebulan atau Rp1,8 juta per tahun untuk membeli rumah seharga Rp350 juta, maka butuh waktu 194 tahun agar satu unit rumah bisa terbeli.
Bagaimana menurut Kawan Puan tentang pemotongan gaji untuk Tapera?
Baca Juga: Cara Hitung Pesangon, UPMK, dan Uang Penggantian Hak bagi Karyawan PHK
(*)